Tupoksi BAUK

Tugas pokok dan fungsi Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang nomor 372/UNIMUS/PER.OT/2026 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Universitas Muhammadiyah Semarang. Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) terdiri atas beberapa bagian, yaitu :

  1. Bagian Keuangan
  2. Bagian Kepegawaian
  3. Bagian Aset dan Rumah Tangga
  4. Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Bagian sebagaimana dimaksud diatas dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang membawahi staf pelaksana administrasi. Adapun tugas pokok dan fungsi masing – masing bagian dijelaskan dibawah ini :

Sesuai dengan pasal 125 pada Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang nomor 372/UNIMUS/PER.OT/2026, Bagian Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan administrasi kepegawaian tenaga akademik
  2. Melaksanakan administrasi kepegawaian tenaga administratif
  3. Memfasilitasi ajuan jabatan akademik dosen
  4. Menyusun rencana kerja bagian dan menyusun anggaran
  5. Mengatur sistem rekruitmen calon pegawai
  6. Menginventarisasi kebutuhan karyawan secara periodik dari semua unit untuk diusulkan
  7. Melaksanakan urusan kepegawaian meliputi pencatatan ijin, penyusunan statistik pegawai
  8. Melakukan pengurusan DP3, DUK, KARPEG, dan Jamsostek
  9. Melakukan penyimpanan dokumen bidang kepegawaian
  10. Mengusulkan pemberian penghargaan dan kesejahteraan pegawai
  11. Mengkoordinasikan dengan Kepala Tata Usaha untuk merekap kehadiran pegawai di semua unit dan melaporkan kehadiran pegawai kepala kepala BAUK
  12. Membuat laporan kerja bagian

Sesuai dengan pasal 119 pada Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang nomor 372/UNIMUS/PER.OT/2026, Bagian Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan administrasi anggaran rutin
  2. Menyusun RAPB Universitas berdasarkan RAPB fakultas/ unit kerja dan program kerja bagian keuangan
  3. Menyusun dan mengumpulkan peraturan – peraturan di bidang keuangan
  4. Menyimpan dan membuat surat – surat di bidang keuangan
  5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RAPB Universitas dan masing- masing fakultas/ unit kerja setiap bulannya
  6. Menghimpun, mengolah dan menganalisis rencana pencairan dana operasional masing – masing fakultas/ unit kerja
  7. Membuat rencana pencairan dana operasional rektorat berdasarkan pengajuan dari fakultas/ unit kerja
  8. Mencairkan cek dan mendistribusikan kepada masing – masing fakultas/ unit kerja
  9. Meneliti dan menguji kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang baik dari mahasiswa (registrasi) maupun dari masyarakat
  10. Membayar gaji/ tunjangan kepada karyawan dan pimpinan
  11. Memeriksa honorarium dosen mengajar tidak tetap masing – masing fakultas dengan rekapitulasi kehadiran dosen kemudian membayar honorarium tersebut dengan mengkliring ke rekening bank pihak yang bersangkutan pada tanggal 1
  12. Memeriksa, menguji kebenaran setiap laporan pertanggungjawaban keuangan dan laporan kas harian masing – masing fakultas/ unit kerja dengan bukti pendukungnya
  13. Membuat laporan kas harian rektorat dan laporan pertanggungjawaban keuangan bulanan Unimus berdasarkan laporan dari fakultas/ unit kerja kemudian dilaporkan kepada pimpinan rektorat pada tanggal 5 bulan berikutnya
  14. Membuat laporan registrasi mahasiswa masing – masing fakultas (program studi) setiap bulannya dan melaporkan kepada pimpinan pada tanggal 5
  15. Membuat laporan pajak, sebagai berikut :
  16. Menyimpan bukti pendukung setiap penerimaan pengeluaran keuangan rektorat
  17. Membuat laporan kerja bagian

Sesuai dengan pasal 127 pada Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang nomor 372/UNIMUS/PER.OT/2026, Bagian Aset dan Rumah Tangga mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun program kerja dan penyusunan anggaran
  2. Melaksanakan koordinasi tenaga keamanan dan kebersihan
  3. Melaksanakan administrasi pengadaan kebutuhan kantor
  4. Melaksanakan administrasi perkiraan kebutuhan perlengkapan
  5. Melaksanakan usul perlengkapan barang
  6. Melaksanakan administrasi penataan ruang
  7. Melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan
  8. Melakukan pemeliharaan bangunan, sarana transportasi dan fasilitas fisik lainnya
  9. Melakukan pengaturan air, listrik, telepon dan sarana lainnya
  10. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas kendaraan dinas
  11. Melaksanakan tugas – tugas lain di bidang perlengkapan
  12. Melaksanakan administrasi rumah tangga meliputi inventarisasi, menyimpan dan memelihara barang inventaris
  13. Mengkoordinasi serta mengevaluasi kinerja petugas keamanan (SATPAM), petugas kebersihan, driver dan petugas parkir
  14. Membuat laporan kerja bagian

Sesuai dengan pasal 130 pada Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang nomor 372/UNIMUS/PER.OT/2026, Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya di area kampus (laboratorium, kelas, fasilitas umum)
  2. Menyusun dan menerapkan SOP K3 di lingkungan kampus
  3. Melakukan sosialisasi dan pelatihan K3 untuk mahasiswa, dosen, dan staf
  4. Menyediakan seta mengawasi penggunaan APD (terutama di laboratorium)
  5. Melakukan inspeksi dan evaluasi keselamatan fasilitas kampus
  6. Menangani dan melaporkan insiden/ kecelakaan di kampus
  7. Menyiapkan tanggap darurat (kebakaran, gempa, evakuasi)
  8. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan K3 yang berlaku