Tupoksi BAUK
Tugas pokok dan fungsi Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang nomor 372/UNIMUS/PER.OT/2026 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Universitas Muhammadiyah Semarang. Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) terdiri atas beberapa bagian, yaitu :
- Bagian Keuangan
- Bagian Kepegawaian
- Bagian Aset dan Rumah Tangga
- Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bagian sebagaimana dimaksud diatas dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang membawahi staf pelaksana administrasi. Adapun tugas pokok dan fungsi masing – masing bagian dijelaskan dibawah ini :
Sesuai dengan pasal 125 pada Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang nomor 372/UNIMUS/PER.OT/2026, Bagian Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan administrasi kepegawaian tenaga akademik
- Melaksanakan administrasi kepegawaian tenaga administratif
- Memfasilitasi ajuan jabatan akademik dosen
- Menyusun rencana kerja bagian dan menyusun anggaran
- Mengatur sistem rekruitmen calon pegawai
- Menginventarisasi kebutuhan karyawan secara periodik dari semua unit untuk diusulkan
- Melaksanakan urusan kepegawaian meliputi pencatatan ijin, penyusunan statistik pegawai
- Melakukan pengurusan DP3, DUK, KARPEG, dan Jamsostek
- Melakukan penyimpanan dokumen bidang kepegawaian
- Mengusulkan pemberian penghargaan dan kesejahteraan pegawai
- Mengkoordinasikan dengan Kepala Tata Usaha untuk merekap kehadiran pegawai di semua unit dan melaporkan kehadiran pegawai kepala kepala BAUK
- Membuat laporan kerja bagian
Sesuai dengan pasal 119 pada Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang nomor 372/UNIMUS/PER.OT/2026, Bagian Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan administrasi anggaran rutin
- Menyusun RAPB Universitas berdasarkan RAPB fakultas/ unit kerja dan program kerja bagian keuangan
- Menyusun dan mengumpulkan peraturan – peraturan di bidang keuangan
- Menyimpan dan membuat surat – surat di bidang keuangan
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RAPB Universitas dan masing- masing fakultas/ unit kerja setiap bulannya
- Menghimpun, mengolah dan menganalisis rencana pencairan dana operasional masing – masing fakultas/ unit kerja
- Membuat rencana pencairan dana operasional rektorat berdasarkan pengajuan dari fakultas/ unit kerja
- Mencairkan cek dan mendistribusikan kepada masing – masing fakultas/ unit kerja
- Meneliti dan menguji kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang baik dari mahasiswa (registrasi) maupun dari masyarakat
- Membayar gaji/ tunjangan kepada karyawan dan pimpinan
- Memeriksa honorarium dosen mengajar tidak tetap masing – masing fakultas dengan rekapitulasi kehadiran dosen kemudian membayar honorarium tersebut dengan mengkliring ke rekening bank pihak yang bersangkutan pada tanggal 1
- Memeriksa, menguji kebenaran setiap laporan pertanggungjawaban keuangan dan laporan kas harian masing – masing fakultas/ unit kerja dengan bukti pendukungnya
- Membuat laporan kas harian rektorat dan laporan pertanggungjawaban keuangan bulanan Unimus berdasarkan laporan dari fakultas/ unit kerja kemudian dilaporkan kepada pimpinan rektorat pada tanggal 5 bulan berikutnya
- Membuat laporan registrasi mahasiswa masing – masing fakultas (program studi) setiap bulannya dan melaporkan kepada pimpinan pada tanggal 5
- Membuat laporan pajak, sebagai berikut :
- Menyimpan bukti pendukung setiap penerimaan pengeluaran keuangan rektorat
- Membuat laporan kerja bagian
Sesuai dengan pasal 127 pada Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang nomor 372/UNIMUS/PER.OT/2026, Bagian Aset dan Rumah Tangga mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun program kerja dan penyusunan anggaran
- Melaksanakan koordinasi tenaga keamanan dan kebersihan
- Melaksanakan administrasi pengadaan kebutuhan kantor
- Melaksanakan administrasi perkiraan kebutuhan perlengkapan
- Melaksanakan usul perlengkapan barang
- Melaksanakan administrasi penataan ruang
- Melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan
- Melakukan pemeliharaan bangunan, sarana transportasi dan fasilitas fisik lainnya
- Melakukan pengaturan air, listrik, telepon dan sarana lainnya
- Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas kendaraan dinas
- Melaksanakan tugas – tugas lain di bidang perlengkapan
- Melaksanakan administrasi rumah tangga meliputi inventarisasi, menyimpan dan memelihara barang inventaris
- Mengkoordinasi serta mengevaluasi kinerja petugas keamanan (SATPAM), petugas kebersihan, driver dan petugas parkir
- Membuat laporan kerja bagian
Sesuai dengan pasal 130 pada Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang nomor 372/UNIMUS/PER.OT/2026, Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas sebagai berikut :
- Mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya di area kampus (laboratorium, kelas, fasilitas umum)
- Menyusun dan menerapkan SOP K3 di lingkungan kampus
- Melakukan sosialisasi dan pelatihan K3 untuk mahasiswa, dosen, dan staf
- Menyediakan seta mengawasi penggunaan APD (terutama di laboratorium)
- Melakukan inspeksi dan evaluasi keselamatan fasilitas kampus
- Menangani dan melaporkan insiden/ kecelakaan di kampus
- Menyiapkan tanggap darurat (kebakaran, gempa, evakuasi)
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan K3 yang berlaku
